Barang Milik Daerah ( BMD) di dalamnya terdapat fungsi penghapusan, kegiata pengambilan barang rusak berat dilakukan selama dua hari yaitu pada tanggal 18 s.d 19 September 2019 dan didampingi langsung oleh Bp.Lilik Agus Darmawan S.Pd.M.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Cirebon
Untuk selanjutnya dilakukan penilaian atas barang inventaris tersebut dan diteruskan ke penghapusan.
Penarikan dilakukan setelah surat usulan tersebut masuk ke Badan Keuangan Daerah selaku Penatausahaan Barang di Perangkat Daerah Kota Cirebon kemudian diteruskan dalam proses penatausahaan dan penghapusan barang. (NN)

By master

793 thoughts on “Penarikan Barang Rusak Berat SMP Negeri 1 Kota Cirebon”
  1. Aequam memento rebus in arduis servare mentem — Помни, старайся сохранять присутствие духа в затруднительных обстоятельствах.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *