Pajak Reklame

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Pengertian Pajak Reklame menurut Peraturan Walikota Cirebon Nomor 38 Tahun 2014 adalah Pajak atas benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.


Reklame permanen adalah reklame yang dipasang dengan ijin pemasangan selama 3 (tiga) tahun.

Reklame temporer adalah reklame yang dipasang dengan masa pajak maksimal 3 (tiga) bulan.

Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.

Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.

Reklame video wall Reklame video wall adalah reklame yang umumnya ditampilkan dalam satu dinding besar, merupakan gabungan dari beberapa projector/ led monitor, dapat berupa gabungan dari 3/6/9/lebih projector/led monitor menampilkan gambar dari berbagai sumber input signal.

Reklame Dinamic Board adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle dengan menggunakan ram di dalam bingkainya yang dapat berubah-ubah beberapa tampilan iklan/ materinya.

Reklame Neon Box adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan pada kotak/box rangka besi, alumunium atau sejenisnya dengan tertutup menggunakan bahan plastik, fiberglas, dicat atau bahan jadi dari jenis vinil/plastik tebal atau sejenisnya, serta diberi penerangan lampu pada bagian dalam kotak/box yang pemasangannya  tidak  menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.

Reklame Neon Sign adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan dari bahan lampu neon sign (lampu neon kecil berwarna) yang dipasang pada papan/board dengan rangka dan plat besi, alumunium dicat serta pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.

Reklame Baliho adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang terdiri dari bahan kain, plastik disablon, papan, triplek, fiberglass, dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan tertentu dengan perletakan/penempatannya menggunakan rangka/board besi, alumunium di las/rivet/bout atau kayu/bambu diikat kawat atau tali dan bersifat tidak permanen.

Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lainnya yang sejenis dengan itu, yang dipasang dengan cara digantungkan horizontal/vertikal dengan menggunakan tali pengikat dan/atau memakai tiang besi/bambu.

Reklame Melekat/Poster/Stiker adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan berbentuk lembaran lepas di sablon atau dicetak/offset, dengan cara disebarkan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantungkan pada suatu benda.

Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.

Reklame Berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan bermotor berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan.

Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.

Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

Nilai Sewa Reklame (NSR), adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.

Nilai Strategis (NS), adalah nilai yang ditetapkan pada titik lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang ekonomi dan/atau nilai promotif.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]