Jum’at, 07 Januari 2022 bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai mencetak secara massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H. mengatakan, cetak massal SPPT PBB-P2 merupakan bentuk dari kesiapan Pemda Kota Cirebon untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Sama-sama kita ketahui, salah satu sumber (pembiayaan) untuk membangun kota ini adalah dari sektor pajak, Jadi, cetak massal SPT PBB-P2 ini untuk mempercepat masyarakat tahu, berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan,”

Azis berharap, melalui cetak massal SPPT PBB-P2 yang kemudian dibagikan kepada wajib pajak, dapat mempercepat pembayaran pajak. Tidak harus menunggu masa jatuh tempo.
PR (pekerjaan rumah) kita bagaimana mengedukasi masyarakat Kota Cirebon untuk taat pajak. Dengan begitu, akan membantu pembangunan di Kota Cirebon,” tuturnya.

Setelah dicetak massal, sambung Azis, selanjutnya SPPT PBB-P2 akan didistribusikan melalui kecamatan, kelurahan, termasuk RW. “Sekaligus menginformasikan kepada masyarakat untuk cepat membayar pajak. Jangan ditunda,” kata Azis.

Pemda Kota Cirebon juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak melalui layanan online. “Sekarang cepat, karena semua bisa dilakukan melalui online,” katanya.

Secara simbolis  Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H didampingi Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi M.Si menekan tombol pada mesin pencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang menandakan dimulainya pencetakan SPPT PBB-P2 Tahun 2022.

Di tempat yang sama, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan, S.T. menjelaskan, pihaknya pada tahun ini mencetak sebanyak 82 ribu SPPT PBB-P2. “Setelah tercetak semua langsung dibagikan ke wajib pajak”.

Target tahun ini Rp.30 miliar. Mudah-mudahan tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini lebih baik atau lebih tinggi dari tahun lalu,” katanya.

Bidang Pengelola Pendapatan Daerah (PPD)

By