Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Cirebon, pengertian dari Pajak Bumi dan Bangunan itu sendiri adalah Pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. Sedangkan yang dimaksud dengan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pendalaman dan/atau laut.

JENIS PELAYANAN PBB

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pelayanan PBB-P2 sesuai dengan Jenis Pelayanan yang terdiri dari :

 

TATA CARA PELAYANAN PBB

Pelayanan PBB dilakukan oleh petugas dan Pejabat sebagai unsur Pelayanan yang terdiri dari :

  1. Kepala DPPKAD;
  2. Kepala Bidang Pajak II;
  3. Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan;
  4. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Penetapan;
  5. Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan;
  6. Petugas Pelayanan/Pemberi Informasi/Penerima Berkas;
  7. Petugas Verifikasi pada seksi Seksi Pendaftaran dan Pendataan;
  8. Petugas Penginput Data dan Penetapan pada Seksi Pengolahan Data dan Penetapan;
  9. Petugas Permasalahan Teknis/Operator Console (OC) pada Seksi Pengolahan Data dan Penetapan;
  10. Petugas Penagihan dan Pembuat Laporan pada Seksi Penagihan dan Pelaporan.