Pajak Hiburan

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Dasar Hukum Pajak Hiburan di Kota Cirebon mengacu kepada Peraturan Walikota Cirebon Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan. Pengertian dari Pajak Hiburan itu sendiri adalah Pajak atas semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.


Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi  pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Surat Pengukuhan adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.

Hiburan Insidental adalah hiburan yang diselenggarakan secara insidental atau tidak tetap dengan menggunakan tanda masuk, termasuk penyelenggaraan hiburan dalam acara menjelang pergantian tahun baru.

Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.

Harga Tanda Masuk yang selanjutnya disingkat HTM, adalah nilai jual yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.

Pembayaran adalah jumlah nilai uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa kepada penyelenggara hiburan.

Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar, menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis, petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.


JENIS-JENIS PAJAK HIBURAN

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Permainan bilyar, golf dan bowling
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
  10. Pertandingan olahraga

 


Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau Objek Pajak dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah.

SPOPD harus diisi dengan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Jawab dengan melampirkan:

 

 1. Foto copy identitas diri/penanggung jawab/ penerima uasa (KTP, SIM, paspor);
 2. Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi Badan Usaha;
 3. Surat Keterangan domisili tempat usaha;
 4. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;
 5. Surat Kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/ penanggungjawab berhalangan dengan disertai foto copy KTP, SIM, paspor dari pemberi kuasa.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]