Keberatan PBB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan atas NJOP PBB dalam hal kesalahan penerapan NJOP atas Bumi (Tanah) dan atau Bangunan.

Permohonan harus dilengkapi dengan :

  1. Mengisi Surat Permohonan Keberatan;
  2. Fotokopi Akte Jual Beli/Hibah/Ahli Waris;
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah dan IMB (apabila ada);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  5. SPPT Asli Tahun Berjalan;
  6. Fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya;
  7. Mengisi SPOP (untuk perubahan data tanah) dan LSPOP (untuk perubahan data bangunan);
  8. Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak;
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
  10. Fotokopi SPPT tetangga terdekat (kiri/kanan).

 

Untuk Blanko Permohonan, SPOP dan LSPOP, dapat didownload di sini :

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]