Sekretariat

[vc_row][vc_column][vc_column_text](1) Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan,
keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat,
pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Badan serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Badan.


(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja sekretariat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas sekretariat Badan;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas sekretariat Badan;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Badan;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Badan;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Badan;

i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Badan; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat membawahkan:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan.

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Badan dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

(1) Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Badan dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Program dan Pelaporan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

(1) Sub Bagian Keuangan sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Badan dalam pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan, pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan keuangan, pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Keuangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Keuangan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Keuangan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Keuangan.
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Keuangan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bagian Keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]