Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pengertian BPHTB sendiri adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Terhitung pada Tanggal 1 Januari 2015, BPHTB di Kota Cirebon sudah menerapkan “Online System”, sehingga para Notaris dapat lebih mudah melakukan Proses BPHTB dimanapun dan Kapanpun. Sedangkan untuk Pelayanan BPHTB, Kota Cirebon menerapkan Metode “Self Assessment System”, kepada para Notaris.

Pengertian “Self Assessment System” itu sendiri adalah metode yang diterapkan untuk memberi tanggung jawab penuh kepada wajib pajak yang mana untuk memenuhi kewajiban membayar pajak semua prosedur dan tahapannya dilakukan sendiri oleh pihak yang wajib membayar pajak tersebut.

JENIS PEROLEHAN HAK

Dalam BPHTB, untuk menentukan Jenis Pelayanan, terdapat beberapa Jenis Perolehan Hak, yaitu :

  1. Jual Beli;
  2. Tukar Menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah Wasiat
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam Perseroan atau Badan Hukum lainnya;
  7. Pemisahan Hak yang mengakibatkan Peralihan;
  8. Peralihan Hak karena Pelaksanaan Putusan Hakim yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap;
  9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  10. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak;
  11. Penggabungan Usaha;
  12. Peleburan Usaha;
  13. Pemekaran Usaha;
  14. Hadiah;
  15. Penunjukkan Pembeli dalam Lelang.

 

ALUR PELAYANAN BPTHB

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]