[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penerbitan Salinan SPPT PBB pada tahun berjalan apabila terjadi hilang/rusak.
Permohonan harus dilengkapi dengan :
- Mengisi Surat Permohonan Penerbitan Salinan SPPT;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- Fotokopi SPPT Tahun sebelumnya;
- Fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya;
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
Untuk Blanko Permohonan dan SPOP/LSPOP, dapat didownload di sini :
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]