Penerbitan Salinan SPPT

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penerbitan Salinan SPPT PBB pada tahun berjalan apabila terjadi hilang/rusak.

Permohonan harus dilengkapi dengan :

  1. Mengisi Surat Permohonan Penerbitan Salinan SPPT;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  3. Fotokopi SPPT Tahun sebelumnya;
  4. Fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya;
  5. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

Untuk Blanko Permohonan dan SPOP/LSPOP, dapat didownload di sini :

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]