[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Data Baru SPPT PBB dikarenakan terdapat belum terdaftar dalam Database Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Kota Cirebon.
Permohonan harus dilengkapi dengan :
- Mengisi Surat Permohonan Data Baru SPPT PBB;
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli) dan IMB (apabila ada);
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- SPPT Asli Tahun Berjalan;
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) dan LSPOP (untuk data bangunan) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
- Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak;
- Surat Keterangan/Surat Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
- Fotokopi SPPT tetangga yang terletak disebelahnya sebagai patokan untuk menentukan letak Objek Pajak pada Peta.
Untuk Blanko Permohonan dan SPOP/LSPOP, dapat didownload di sini :
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]