Pendaftaran Data Baru

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Data Baru SPPT PBB dikarenakan terdapat belum terdaftar dalam Database Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Kota Cirebon.

Permohonan harus dilengkapi dengan :

  1. Mengisi Surat Permohonan Data Baru SPPT PBB;
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli) dan IMB (apabila ada);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  4. SPPT Asli Tahun Berjalan;
  5. Mengisi SPOP (untuk data tanah) dan LSPOP (untuk data bangunan) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  6. Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak;
  7. Surat Keterangan/Surat Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
  8. Fotokopi SPPT tetangga yang terletak disebelahnya sebagai patokan untuk menentukan letak Objek Pajak pada Peta.

 

Untuk Blanko Permohonan dan SPOP/LSPOP, dapat didownload di sini :

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]