Akuntansi

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan penyusunan laporan, evaluasi pertanggungjawaban, pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah Kota.


(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, membawahkan:

a. Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah;
b. Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; dan
c. Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.

(1) Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan sebagai pembantu unsur lini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi penyiapan perumusan kebijakan,
fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan dan semesteran,
konsolidasi laporan keuangan Perangkat Daerah Kota, BLUD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota, penyusuanan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota dan
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota, inventarisasi dan analisis data di bidang keuangan
daerah, serta penyusunan statistik keuangan Pemerintah Daerah Kota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

(1) Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan sebagai pembantu unsur lini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
kerugian daerah, penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional
penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah Kota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(1) Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan
laporan pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kota, pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota, pembinaan
pengelolaan keuangan Perangkat Daerah kota dan BLUD serta impelementasi, pemeliharaan dan pembinaan sistem informasi pemerintahan daerah bidang keuangan Daerah Kota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]