Pendapatan Asli Daerah I

[vc_row][vc_column][vc_column_text](1) Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagai unsur lini dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan penetapan, penagihan, keberatan dan pelayanan pendapatan daerah.


(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan  Pendapatan Daerah;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, membawahkan:
a. Sub Bidang Penetapan;
b. Sub Bidang Penagihan; dan
c. Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan.


(1) Sub Bidang Penetapan sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penetapan wajib pajak.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penetapan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Penetapan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Penetapan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Penetapan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Penetapan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Penetapan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah lingkup Sub Bidang Penetapan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.


(1) Sub Bidang Penagihan sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyaitugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah serta penagihan pajak daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penagihan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Penagihan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Penagihan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Penagihan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Penagihan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Penagihan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah lingkup Sub Bidang Penagihan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

(1) Sub Bidang Sub Keberatan dan Pelayanan sebagai pembantu unsur lini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan dan konsultasi pajak daerah serta penyelesaian keberatan pajak daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah lingkup Sub Bidang Sub Bidang Keberatan dan Pelayanan;
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]