Barang Milik Daerah

[vc_row][vc_column][vc_column_text](1) Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perencanaan, pengendalian, pembukuan, pelaporan, pendayagunaan dan penghapusan Barang Milik Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahkan:
a. Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
b. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah; dan
c. Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.

(1) Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan standar harga, penyusunan standar barang milik daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah, penyusunan perencanaan
kebutuhan barang milik daerah serta penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(1) Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penilaian, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(1) Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah, penyusunan laporan barang milik daerah serta pembinaan pengelolaan barang milik daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik
Daerah;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan lingkup Sub Bidang Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]