Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, ST beserta jajaran Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Kota Cirebon bersinergi dengan KPP Pratama Cirebon Satu, melakukan Dialog dan Konsolidasi Data Pajak Daerah bersama Wajib Pajak di Kota Cirebon yang bertempat di Kantor KPP Pratama Cirebon Satu dalam rangka Optimalisasi Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Cirebon.

Ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, untuk melakukan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Cirebon.

Kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi undangan, Kepala BPKPD Kota Cirebon menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepatuhan dan ketaatan dalam membayar pajak daerah, sebagai kontribusi dalam Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah di Kota Cirebon, meskipun dunia usaha terdampak Pandemi COVID-19 selama 2 tahun.

Kepala Kantor KPP Pratama Cirebon Satu, Ibu Nirmala Rustini menyampaikan perlu melakukan Kegiatan Pelaksanaan dan Penerapan Fungsi Pengawasan Pajak Daerah untuk memastikan Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tanpa data yang akurat, Pelaksanaan Pengawasan atas kewajiban perpajakan tidak dapat berjalan secara optimal. Untuk itu diperlukan tingkat kesadaran atas Kepatuhan dan Ketaatan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Cirebon.

PENERIMAAN PAJAK TURUT MENDUKUNG KELANCARAN PEMBANGUNAN KOTA CIREBON.

WUJUDKAN KOTA CIREBON SEBAGAI KOTA SEHATI.

PAJAK LUNAS, PEMBANGUNAN KOTA CIREBON SEMAKIN MELUAS.

(PPEPD)

By