Pengertian Pajak Penerangan Jalan menurut Peraturan Walikota Cirebon Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Kota tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Kota.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut :
- Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri ditetapkan sebesar 5 % (lima persen);
- Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN untuk industri dan bisnis ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen);
- Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain oleh bukan PLN, ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen);
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
- Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah Kota.
- Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
- Terhadap usaha penerangan jalan yang dilakukan atas nama atau tanggungan beberapa orang atau badan, maka orang atau badan masing-masing anggota atau masing-masing pengurus badan dianggap sebagai Wajib Pajak, dan bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya.
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Tenaga Listrik bukan bersumber PLN wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau Objek Pajak dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain.
Setiap wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik bersumber dari PLN sudah terdaftar sebagai wajib pajak melalui daftar rekening listrik yang diterbitkan PLN.