Pembetulan PBB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pembetulan SPPT apabila terdapat kesalahan penulisan pada Subjek Pajak (nama Wajib Pajak), Alamat Subjek Pajak, Luas Tanah, dan Luas Bangunan pada SPPT PBB.

Permohonan harus dilengkapi dengan :

  1. Mengisi Surat Permohonan Pembetulan;
  2. Fotokopi Akte Jual Beli/Hibah/Ahli Waris;
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah dan IMB (apabila ada);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  5. SPPT Asli Tahun Berjalan;
  6. Fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya;
  7. Mengisi SPOP (untuk perubahan data tanah) dan LSPOP (untuk perubahan data bangunan);
  8. Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak;
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
  10. Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (apabila hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan).

 

Untuk Blanko Permohonan, SPOP dan LSPOP, dapat didownlolad di sini :

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]