Pajak Air Tanah

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Pajak Air Permukaan dilakukan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah


 

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang disingkat Pajak ABT adalah Pungutan Daerah atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Air bawah Tanah yang selanjutnya disingkat ABT adalah semua air yang terdapat dalam lapisan mengandung air dibawah permukaan tanah, termasuk didalamnya mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

Air Permukaan yang selanjutnya disingkat AP adalah air yang berada diatas permukaan bumi tidak termasuk air laut.

Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.

Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

 


 

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau Objek Pajak dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain.

SPOPD harus diisi dengan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Jawab dengan melampirkan:

 

 1. Foto copy identitas diri/penanggung jawab/ penerima uasa (KTP, SIM, paspor);
 2. Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi Badan Usaha;
 3. Surat Keterangan domisili tempat usaha;
 4. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;
 5. Surat Kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/ penanggungjawab berhalangan dengan disertai foto copy KTP, SIM, paspor dari pemberi kuasa.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]