Pembatalan SPPT PBB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan Penerbitan SPPT PBB apabila terdapat SPPT ganda atau Objek Pajak (Tanah dan Bangunan) tidak ada.

Permohonan harus dilengkapi dengan :

  1. Mengisi Surat Permohonan Mutasi Subjek/Objek;
  2. Fotokopi Akte Jual Beli/Hibah/Ahli Waris;
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah dan IMB (apabila ada);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  5. SPPT Asli Tahun Berjalan;
  6. Fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya;
  7. Mengisi SPOP (untuk perubahan data tanah) dan LSPOP (untuk perubahan data bangunan);
  8. Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak;
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
  10. Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (apabila hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan).

 

Untuk Blanko Permohonan, SPOP dan LSPOP, dapat di download di sini :

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]