[vc_row][vc_column][vc_column_text]Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan Penerbitan SPPT PBB apabila terdapat SPPT ganda atau Objek Pajak (Tanah dan Bangunan) tidak ada.
Permohonan harus dilengkapi dengan :
- Mengisi Surat Permohonan Mutasi Subjek/Objek;
- Fotokopi Akte Jual Beli/Hibah/Ahli Waris;
- Fotokopi Sertifikat Tanah dan IMB (apabila ada);
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- SPPT Asli Tahun Berjalan;
- Fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya;
- Mengisi SPOP (untuk perubahan data tanah) dan LSPOP (untuk perubahan data bangunan);
- Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak;
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (apabila hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan).
Untuk Blanko Permohonan, SPOP dan LSPOP, dapat di download di sini :
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]