Tugas Pokok dan Fungsi

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Badan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang keuangan.
.

 

FUNGSI

 Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Badan mempunyai fungsi:


a. perumusan kebijakan pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang keuangan;


b. pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang keuangan;


c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang keuangan;


d. pelaksanaan administrasi Badan dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan; dan


e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]