Pajak Hotel

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

PAJAK HOTEL

Menurut Peraturan Walikota Cirebon Nomor 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel, pengertian Pajak Hotel adalah Pajak atas Fasilitas Penyedia Jasa Penginapan/ Peristirahatan termasuk Jasa Penunjang dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel, Losmen, Gubuk Pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Cottage, Villa, Rumah Penginapan dan sejenisnya serta Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).


Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faximile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.

Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya yang menyelenggarakan usaha hotel

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.

Surat Pengukuhan adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD), adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas.


Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain.

 

SPOPD harus diisi dengan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Jawab dengan melampirkan:

 

 1. Foto copy identitas diri/penanggung jawab/ penerima uasa (KTP, SIM, paspor);
 2. Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi Badan Usaha;
 3. Surat Keterangan domisili tempat usaha;
 4. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;
 5. Surat Kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/ penanggungjawab berhalangan dengan disertai foto copy KTP, SIM, paspor dari pemberi kuasa.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]