Informasi NJOP Kota Cirebon Tahun 2024 Sampai 2026 Dapat Diakses Secara Online
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menyediakan informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui portal PPID Kota Cirebon. Dokumen tersedia secara digital berdasarkan wilayah kecamatan, meliputi Harjamukti, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi, dan Kejaksan.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon
Untuk membangun dan memajukan Kota Cirebon, seperti jalan yang mulus hingga penerangan jalan, merupakan hasil dari kontribusi Anda melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 perubahan atas Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CARA MUDAH PEMBAYARAN PBB-P2 KOTA CIREBON
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mudah. Relaksasi berlaku mulai 1 Februari - 30 Juni 2026
DISKON TUNGGAKAN PBB-P2 KOTA CIREBON 2026
Diskon tunggakan PBB-P2 Kota Cirebon sudah mulai berlaku. Relaksasi berlaku mulai 1 Februari - 30 Juni 2026