Tahukah Anda bahwa
kenyamanan fasilitas publik yang kita nikmati saat ini, mulai dari jalan yang
mulus hingga penerangan jalan yang terang, merupakan hasil dari kontribusi Anda
melalui Pajak Daerah?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib yang kita berikan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Udang tercinta. Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang perlu Anda ketahui:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Restoran
- Pajak Hotel
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak PJU (Penerangan Jalan Umum) - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Opsen Pajak Kendaraan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Melalui pajak yang Anda setor akan membangun berbagai fasilitas untuk memajukan Kota Cirebon. Sinergi antara warga dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, sebagai instansi yang salah satu tugasnya mengelola pendapatan daerah, dalam tertib membayar pajak, kita sedang membangun pondasi ekonomi yang kuat bagi masa depan. Pajak Anda bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata cinta dan kepedulian terhadap kemajuan kota. Cintailah kota kita dengan menjadi warga yang bijak dengan taat pajak.
Penulis: Muhammad Alif
Yovianto
Penyunting: BPKPD
Badan Pengelola
Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon
Jl. Pengampon No.4,
Lemahwungkuk, 45111
https://bpkpd.cirebonkota.go.id
Instagram: @bpkpdkotacirebon