Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib yang kita berikan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Udang tercinta. Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang perlu Anda ketahui:
- Melalui pajak yang Anda setor akan membangun berbagai fasilitas untuk
memajukan Kota Cirebon. Sinergi antara warga dan Badan Pengelola Keuangan dan
Pendapatan Daerah Kota Cirebon, sebagai instansi yang salah satu tugasnya
mengelola pendapatan daerah, dalam tertib membayar pajak, kita sedang membangun
pondasi ekonomi yang kuat bagi masa depan. Pajak Anda bukan sekadar angka,
melainkan wujud nyata cinta dan kepedulian terhadap kemajuan kota. Cintailah
kota kita dengan menjadi warga yang bijak dengan taat pajak.
Instagram: @bpkpdkotacirebon