Sekolah Keluarga Kota Cirebon diapresiasi sebagai program strategis penguatan ketahanan keluarga. Melalui pengasuhan positif, komunikasi sehat, dan pencegahan stunting, program ini menyiapkan orang tua menjadi agen perubahan demi keluarga dan masyarakat yang lebih berkualitas.
Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pengawasan metrologi legal terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon, Kamis (12/12/2025).
Kolaborasi pentahelix menjadi kunci percepatan penurunan stunting di Kota Cirebon. Melalui Program GENTING, DP3APPKB mengapresiasi peran orang tua asuh dan mitra psikolog sebagai wujud gotong royong dalam mendukung ketahanan keluarga dan tumbuh kembang anak yang berkualitas.
Seminar KIE Ketahanan Keluarga menegaskan pentingnya pemenuhan gizi sejak usia dini melalui ASI, MPASI, dan imunisasi, serta perlunya literasi digital agar keluarga mampu menyaring informasi gizi secara tepat sebagai upaya pencegahan stunting.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P., M.Si., didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si., dalam pembukaan secara seremonial kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
Dengan melakukan pemeriksaan sejak dini, perempuan memiliki peluang lebih besar untuk mencegah kanker serviks dan menjaga kualitas hidupnya.
Wisuda Sekolah Lansia Smart Kecapi mengukuhkan 74 lansia Kota Cirebon sebagai bukti bahwa belajar tak mengenal usia. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah membangun lansia sehat, aktif, berdaya, dan bermartabat menuju Kota Ramah Lansia
Bencana adalah Peristiwa atau rangkaian Peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan atau penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan /atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis ( UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)